Benny Rhamdani Dipanggil Bareskrim Buntut Komentar Sosok T Sebagai Bos Judi Online
Hukum | 27 Juli 2024, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala BP2MI Benny Rhamdani akan dipanggil Bareskrim Polri lantaran ucapannya yang berbuntut kontroversial.
Ia pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Benny pada Senin (29/7/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok T di balik praktik judi online.
“Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengutip Antara di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Peras ASN Pemkab Bogor, Porsche dan Uang Tunai Disita
Menurut Djuhandhani, pemanggilan itu merupakan upaya gerak cepat kepolisian dalam menyelidiki kasus judi online yang sedang marak di Indonesia.
Adapun saat ini, kata dia, Dittipidum tengah menyelidiki sosok T yang dilontarkan oleh Benny.
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana, Anggota DPR Fraksi Nasdem Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV