Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP
Hukum | 30 Juli 2024, 10:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ribuan ton gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
"Dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli, Senin (29/7/2024) malam.
Menurut penjelasannya, barang bukti ribuan ton gula tersebut disita pada Jumat (26/7).
Ia mengatakan gula ribuan karung itu nantinya menjadi barang bukti dalam perkara atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, yakni RR dan Direktur PT SMIP, RD.
Baca Juga: Dirut PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Manipulasi Data
RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Dia diduga mengubah data importasi gula kristal mentah dan memasukkan data gula kristal putih.
Ia juga diduga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk dijual di dalam negeri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com