Terungkap, Terduga Teroris di Batu Beli Bahan Bom Pakai Uang Jajan dari Orang Tua
Hukum | 3 Agustus 2024, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap sumber uang terduga teroris berinisial HOK (19) di Batu, Malang, Jawa Timur, untuk membeli bahan pembuatan bom.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan berdasarkan keterangan HOK, uang tersebut merupakan uang jajan dari orang tuanya, yang kemudian ia tabung.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri," kata Aswin, dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
"Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan."
Menurut penjelasannya, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumah. Ia menyebut orang tua HOK juga mengetahui hal tersebut.
Ia pun menyebut, kepolisian saat ini tengah meminta keterangan orang tua HOK terkait kasus dugaan terorisme tersebut.
“Jadi, orang tua tersangka tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dari tersangka dan kasus ini sendiri,” ujarnya dikutip dari Antara.
Dijelaskan Aswin, HOK yang telah berbaiat kepada Dulah Islamiyah ISIS ini memang memiliki girah atau semangat untuk melakukan aksi bom bunuh diri.
Bahkan, pria berusia 19 tahun itu, mengakses berbagai situs atau website, yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda-propaganda Daulah Islamiyah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Terduga Teroris di Batu Berbaiat ke ISIS secara Online
Tak hanya itu, ia juga menyebut, HOK belajar cara untuk merakit bom melalui internet.
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, HOK ditangkap ditangkap Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada, Rabu (31/7) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut remaja tersebut berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak jenis triaceton triperoxide (TATP).
Menurut penjelasannya, aksi teror bom bunuh diri tersebut hendak dilakukan dua di rumah ibadah di Malang.
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo, Kamis (1/8).
Dalam penangkapan HOK, Densus 88 turut mengamankan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk menjadi bahan peledak.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Polri Sebut Terduga Teroris di Batu Belajar Rakit Bom melalui Internet
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara