Polisi Pulangkan Orangtua Terduga Teroris di Batu
Hukum | 5 Agustus 2024, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan telah memulangkan orangtua terduga teroris HOK (19).
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, orang tua HOK dipulangkan usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat sang anak.
"Tersangka hanya satu, ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait HOK ini, mereka semua telah dipulangkan. Salah satunya orangtuanya," kata Aswin, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024), seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas Tv.
Kombes Aswin mengatakan sebelumnya, orang tua HOK ditangkap di Solo, Jawa Tengah dalam perjalanan dari Malang ke Jakarta.
Seperti diketahui, orang tua HOK ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan, pada Rabu (31/7).
Namun usai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua HOK, penyidik menyimpulkan orang tua HOK tidak ada keterkaitannya dengan dugaan terorisme yang dilakukan anaknya.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah bahwa orang tua HOK membawa bom saat ditangkap Densus 88 di Solo.
"Tidak benar jika orang tua HOK membawa bom dalam perjalanan kereta tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Terungkap, Terduga Teroris di Batu Beli Bahan Bom Pakai Uang Jajan dari Orang Tua
Diberitakan sebelumnya, HOK ditangkap ditangkap Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada, Rabu (31/7) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut remaja tersebut berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak jenis triaceton triperoxide (TATP).
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo, Kamis (1/8).
Sementara itu, Kombes Aswin menyebut HOK yang merupakan simpatisan Daulah Islamiyah atau ISIS ini dibaiat secara daring atau online.
"Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS."
Ia menyebut HOK, memang memiliki girah atau semangat untuk melakukan aksi bom bunuh diri. Bahkan, pria berusia 19 tahun itu, mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda-propaganda Daulah Islamiyah.
Menurut penjelasannya, HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet.
"Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet," ujarnya Sabtu (3/8).
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial."
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Polri Sebut Terduga Teroris di Batu Belajar Rakit Bom melalui Internet
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV