> >

Mungkinkah Bobby Dipanggil di Kasus Blok Medan? Jubir KPK: Kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum

Hukum | 7 Agustus 2024, 10:57 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum dapat memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution ke persidangan jika memang hal itu benar-benar dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan hakim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Bobby bisa dipanggil ke persidangan setelah namanya muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya.”

Baca Juga: KPK Ungkap Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa di Sidang Eks Gubernur Malut Jika Diperlukan

Namun, lanjut dia, jika keterangan yang ada tidak terkait langsung, maka dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian.

"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang Abdul Gani.

Ia mengatakan Abdul Gani mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.

Dikutip Kompas.com, Abdul Gani menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang yang diduga milik Kahiyang, anak kedua Jokowi, di Halmahera.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU