Dirjen HAM Nilai Penyeragaman Lepas Jilbab Paskibraka 2024 Justru Tidak Sesuai Nilai Pancasila
Humaniora | 15 Agustus 2024, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terakait penyeragaman pelepasan jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, terus menuai kritik dari berbagai pihak.
Dalam hal ini Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana
diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela
sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur
Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Kepala BPIP Sebut Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab
Dhahana juga mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk
dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.
Dirjen HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN
tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya paskibraka
yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," imbuhnya.
Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah
air.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV