Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga
Politik | 21 Agustus 2024, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang disambut DPR dengan menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada.
Seperti diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat yang membahas RUU Pilkada yang dinilai sebagian kalangan sebagai upaya untuk menganulir putusan MK tersebut.
“Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tambahnya.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Putusan MK Seharusnya Final, Mengapa Baleg DPR Revisi UU Pilkada?
MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV