Jokowi Pantau Medsos soal Putusan MK dan Pembahasan Pilkada, Singgung "Si Tukang Kayu"
Politik | 21 Agustus 2024, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Pilkada 2024 yang belakangan ini menjadi ramai di media sosial dan media massa.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Rabu malam (21/8/2024).
"Ini sehari dua hari ini kalau kita lihat media sosial, media massa ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada," ungkap Jokowi dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Presiden mengamati, meskipun keputusan dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, topik yang paling banyak dibicarakan justru mengarah pada sosok yang dijuluki "si tukang kayu".
Jokowi meyakini bahwa mereka yang aktif di media sosial pasti memahami siapa yang dimaksud dengan julukan si tukang kayu tersebut.
Baca Juga: Putusan MA Atur Batas Usia Berlaku di Saat Pelantikan, Angin Segar untuk Kaesang?
"Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal 'si tukang kayu'. Kalau sering buka di media sosial pasti tahu tukang kayu ini siapa," jelasnya.
"Padahal kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," lanjut Kepala Negara.
Jokowi juga menyinggung bahwa saat ini DPR sedang membahas hal terkait, yang merupakan ranah legislatif.
Namun, ia menekankan bahwa pembicaraan publik tetap terfokus pada "si tukang kayu".
Menanggapi fenomena ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan perbincangan publik tentang "tukang kayu" tersebut.
Ia menganggap hal ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
"Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi, tapi yang ingin saya sampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif. Saya ini berada di lembaga eksekutif sebagai Presiden. Saya sangat hormati yang namanya lembaga yudikatif, yang namanya lembaga legislatif," tegas Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Pakai Kemeja Kuning di Penutupan Munas XI Partai Golkar, Bahlil: Saya Pikir Kader Baru
Presiden kemudian mengajak untuk menghormati keputusan dan proses yang sedang berlangsung di lembaga-lembaga negara.
"Jadi, kami, saya sangat hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk lakukan proses secara konstitusional," ajak Presiden Jokowi.
Polemik seputar aturan Pilkada 2024 kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan krusial dan DPR melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
MK mengeluarkan dua putusan penting yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara putusan kedua menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bahlil ke Jokowi: Kalau di Tempat Lain Sudah Tidak Nyaman, Golkar Akan Naungi Pak
Putusan MK mengenai batas usia ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Menanggapi putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan MK dengan memberlakukan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan hanya bagi partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal ini diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 RUU Pilkada.
"Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non parlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dikutip dari Antara.
Baidowi menambahkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Namun, terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI justru menyepakati untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung batas usia sejak pelantikan.
Keputusan ini berbeda dengan putusan MK yang baru dikeluarkan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV