KPU Sebut 10 Parpol Gagal Masuk Parlemen dalam Pemilu 2024, Ada PPP, PSI, dan Partai Buruh
Politik | 25 Agustus 2024, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil resmi Pemilihan Umum 2024 untuk anggota legislatif dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/8/2024). KPU menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau gagal memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, ambang batas 4 persen yang diperlukan untuk lolos ke parlemen setara dengan 6.071.731,72 suara. Sepuluh partai politik yang tidak berhasil melewati ambang batas ini adalah:
- Partai Buruh (972.898 suara)
- Partai Gelora (1.282.000 suara)
- Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)
- Partai Hanura (1.094.599 suara)
- Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
- Partai Bulan Bintang (484.487 suara)
- Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
- Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
- Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
- Partai Ummat (642.550 suara)
Baca Juga: Airin Diusung PDI-P di Pilgub Banten, Golkar Tegaskan Tidak Pindah Partai
Keputusan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029. Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin dikutip dari Antara.
Sementara itu, delapan partai politik yang berhasil melewati ambang batas dan memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029 adalah:
- PDI Perjuangan (110 kursi)
- Partai Golkar (102 kursi)
- Partai Gerindra (86 kursi)
- Partai NasDem (69 kursi)
- Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
- Partai Amanat Nasional (48 kursi)
- Partai Demokrat (44 kursi)
Afifuddin menjelaskan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Dirombak Total, Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dan Penuh Fitnah
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara