Tak Ada Passing Grade, Ini Pembobotan Penilaian PPPK 2024, Skor Paling Banyak Lulus
Humaniora | 27 Agustus 2024, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
Dalam Kepmen PANRB No. 347/2024, dipastikan tidak ada ambang batas atau passing grade PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pembobotan nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08/2024), dikutip dari menpan.go.id.
Baca Juga: Batas Pendaftaran CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Formasi, dan Buku Petunjuknya
Seperti diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi wawancara dilakukan berbasis computer assisted test (CAT) yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
- seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
- seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
- seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
- wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024, Ini Instansi Terfavorit dan yang Sepi Peminat
Pembobotan Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV