Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Hukum | 10 September 2024, 12:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI, Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Hakim Artha, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS (USD) subsider lima tahun penjara.
Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut subsider empat tahun penjara.
Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Putusan Banding atas Vonis Eks Mentan SYL
Sebagai informasi, vonis SYL pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis SYL dengan pidana 10 tahun penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com