> >

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

Hukum | 10 September 2024, 18:19 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.

Termasuk mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.

Baca Juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo terkait Kasus Dugaan Korupsi X-ray Kementan

Vonis tersebut lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU