> >

Aksi Cuti Massal Hakim Mulai Hari Ini, Pengadilan di Jakarta Tetap Gelar Sidang, Ini Alasannya

Hukum | 7 Oktober 2024, 10:58 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta menyatakan sejumlah persidangan tetap digelar di tengah aksi cuti massal hakim. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

Seperti diketahui, kenaikan gaji hakim terakhir kali dilakukan pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. 

Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka. 

Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga: Respons Rencana Cuti Massal, MA Bakal Terima Ikahi dan Solidaritas Hakim 7 Oktober

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU