> >

KPK Ungkap 7 Tersangka OTT Kasus Korupsi di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan

Hukum | 8 Oktober 2024, 19:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.  (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di provinsi tersebut. Meski demikian, hingga saat ini, Sahbirin belum ditahan. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (6/10/2024) lalu, KPK telah menahan enam orang lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa bukti permulaan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan sepakat bahwa perkara ini untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Tribunnews.

Selain Gubernur Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang telah ditahan.

Mereka adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalsel; Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov Kalsel; serta Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Sementara itu, dari pihak swasta, dua nama yang ikut ditangkap adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Ahmad, seorang pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang suap, juga ikut diamankan.

Penahanan dilakukan untuk keempat tersangka di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur yang berada di Gedung KPK. 

Sedangkan dua tersangka lainnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, ditahan di rutan berbeda di Jakarta Timur. 

Namun, Sahbirin Noor, yang menjadi tersangka utama, masih belum ditahan oleh KPK.

Baca Juga: OTT KPK di Lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan Tangkap 6 Orang! Siapa Saja?

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.TV/Tribunnews


TERBARU