> >

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Bakal Dipanggil KPK dan Terancam Jadi DPO Jika Mangkir

Hukum | 9 Oktober 2024, 09:43 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. KPK mengungkapkan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Sumber: banjarmasin.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Sahbirin belum ditahan oleh KPK.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Ia menyebut jika nantinya Gubernur Kalsel tersebut tak kunjung memenuhi panggilan, maka KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

"Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Gubernur Kalsel.

Menurut penuturannya, hal itu dikarenakan aliran uang yang terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalsel sebelumnya belum sampai ke Sahbirin.

"Nah ini (uang) bergerak dari pemberi dari saudara YUD dan AND, kemudian dari sana uang bergerak ke saudara YUL. Kemudian bergerak ke saudara BUY ini sopir ya, dan terakhir bergerak ke saudara AHM," jelas Asep Guntur, Selasa.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Usai Gelar OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU