Begini Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hukum | 9 Oktober 2024, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Terungkap Kode Suap di Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel, Ada Istilah 'Paman' dan 'Atlas'
Menurut Ghufron, kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK yang menyebut pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel 2024.
"Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Dinasnya yaitu SOL (Solhan) melalui Kabid Cipta Karya YUL (Yulianti) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e- katalog," kata Ghufron, Selasa (8/10/2024).
"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana atau pemenangnya untuk melaksanakan proyek tersebut adalah YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) yaitu untuk beberapa pekerjaan," sambungnya.
Adapun pekerjaannya adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Kemudian pembangunan kantor Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap 7 Tersangka OTT Kasus Korupsi di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
"Diduga pengadaan tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa yang dilakukan agar YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut," jelas Ghufron.
"Apa yang kemudian kami temukan yaitu upaya-upaya pemenangan itu dengan cara, pertama, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang," ucapnya.
Cara kedua, lanjutnya, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng dan Andi yang dapat melakukan penawaran.
Cara ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng. Dan cara keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV