> >

Said Iqbal Sebut 100 Ribu Buruh Siap Lakukan Aksi di 300 Daerah, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2025

Politik | 11 Oktober 2024, 17:14 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). (Sumber: KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

"UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," bebernya.

Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan KSPI akan melakukan mogok nasional pada November 2024 jika per 1 November 2024 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimal di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.

Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: Momen Cagub Khofifah Sapa Buruh Pabrik, hingga Cagub Risma Ketemu Kader Partai di Jawa Timur

"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi,” ungkapnya.

“Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh," lanjut Iqbal.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU