> >

Kata KY Usai Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA sebagai Tersangka Dugaan Suap

Hukum | 26 Oktober 2024, 16:36 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap vonis Ronald Tannur.

Apresiasi KY tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata dia.

Mukti berpendapat, kasus ini menyebabkan publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Jubir KPK Benarkan Tim Monitoring Kecelakaan di Tengah Laut: Saat Ini dalam Kondisi Baik

Menurutnya, hal itu menjadi perhatian bagi KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.

Oleh sebab itu, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

Ia juga berharap agar kolaborasi yang terjalin antara kedua pihak tersebut dapat membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pada kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Surabaya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU