Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung terkait Suap Kasasi, KPK: Perlu Jadi Perhatian Mahkamah Agung
Hukum | 26 Oktober 2024, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahkamah Agung (MA) perlu memberi perhatian khusus untuk menutup celah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.
Penyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto setelah seorang eks pejabat MA berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap terkait kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024), dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: PDIP Sebut Ada Laporan Dugaan Mobilisasi Kepala Desa dan ASN di Pilkada Jawa Tengah 2024
Di sisi lain, KPK mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap dugaan suap eks pejabat MA tersebut.
"KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar)," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap ZR saat pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi hakim terkait vonis terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Penyidik menemukan uang sebesar Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di rumahnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ZR mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : tribunnews.com