> >

Jadi Tersangka, Ini Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Menurut Kejagung

Hukum | 29 Oktober 2024, 22:09 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula.

"Bahwa pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.

Ia menambahkan, gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Menurut Abdul, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, kata dia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU