Nusron Wahid akan Gandeng Kejagung dan PPATK untuk Miskinkan Mafia Tanah
Politik | 30 Oktober 2024, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.
Ia menyebut dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memulai program tersebut.
Hal itu dikatakan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Bandung
"Kita tidak bisa mentolerir itu (mafia tanah), kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak kejaksaan agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron, Rabu.
Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak puas jika para mafia tanah hanya dijerat pidana umum.
Dia mendesak agar mafia tanah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga ada efek jera dan semua yang terlibat bisa ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," kata Nusron.
Selain itu, dirinya menargetkan agar persoalan mafia tanah di Indonesia bisa diberantas setuntas-tuntasnya. Menurut dia, penegakan hukum penting agar menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat kecil yang diserobot tanahnya.
Baca Juga: Diduga Masih Ada Pelaku Mafia Tanah Lainnya di Bedono, Demak
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV