> >

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Mendag setelah Tom Lembong terkait Impor Gula

Hukum | 1 November 2024, 11:35 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung via Kompas.id)

Baca Juga: Prabowo Realisasikan Program Tanggul Laut Raksasa, Hashim: Kalau Tidak, Sawah di Pantura Tenggelam

“Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya izin impor gula,” kata Yudi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjadikan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

Kejagung telah menahan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Kejagung menjerat Tom Lembong dan CS dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti sebut Guru Perlu Sertifikasi untuk Kenaikan Gaji Tahun 2025

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU