Ada Bandar Besar Narkoba Murtala Ilyas dalam Daftar 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur
Peristiwa | 15 November 2024, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebut ada Murtala bin Ilyas dalam tujuh nama tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.
Murtala bin Ilyas merupakan otak atau bandar narkoba jaringan Malaysia
Selain Murtala bin Ilyas, keenam lainnya adalah Maulana bin Sulaiman, Meri Janwar bin Zainal, Annas Alkarim bin Rusli, Wahyudin bin Tamrin, Agus Salim bin Nurdin, dan Jamudin bin Ibrahim.
Demikian Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
“Benar nama-nama tersebut diduga tahanan yang melarikan diri,” kata Kombes Ade Ary.
Baca Juga: Prabowo Dapat Penghargaan "Ordo Matahari" dari Presiden Peru: Ini Penghormatan Luar Biasa
Murtala bin Ilyas dilaporkan pernah menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram ke Indonesia dan mempunyai gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Murtala ditangkap polisi pada 2016 dengan jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Melansir Kompas.id, Murtala divonis Pengadilan Negeri Bireuen Aceh dengan hukuman 19 tahun penjara pada 2017. Asetnya yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Terhadap putusan itu, Murtala kemudian mengajukan banding di tahun yang sama. Upaya itu membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan banding Murtala dan mengurangi vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV