> >

Belum Ada Rencana Pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Yogyakarta, Masih Tunggu Arahan Pusat

Hukum | 21 November 2024, 08:15 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV  - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut belum ada rencana pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dari Lapas Perempuan Kelas IIB  Yogyakarta.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto kepda Kompas.id, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina tersebut masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Apa Status Terpidana Mati Mary Jane? Ini Kata Menko Yusril!

Status Mary Jane, kata dia, adalah tahanan titipan kejaksaan karena vonis terhadap terpidana itu belum dieksekusi.

"Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul," ujar Agung.

"Kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane, ini adalah titipan kejaksaan. Jadi ya tentu kami harus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami di lapas ini hanya dititip saja," ujar Agung.

Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan terhadap Mary Jane.

"Kami akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan dari pusat," tutur Agung.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan, Pemerintah Filipina berhasi menunda eksekusi Mary Jane setelah lebih dari satu dekade melakukan upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU