> >

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sebut Penghapusan Ambang Batas Parlemen Ganggu Fungsi DPR

Peristiwa | 15 Januari 2025, 10:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menilai penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan mengganggu fungsi legislasi di DPR.

Demikian Sufmi Dasco merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold",  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Ada plus minusnya. Jadi kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata Sufmi.

“Nah sehingga, kalau terlalu banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” lanjutnya.

Baca Juga: Ketua KPK Tolak Periksa Jokowi yang Disebut Pernah Bantu Hasto: Penyidik Tidak Akan Fokus ke situ

Kendati demikian, Dasco menilai wajar usulan dari partai politik yang selama ini tidak pernah mencapai ambang batang.

“Ya mungkin bagi partai yang selama ini nggak pernah dapat ambang batas, ya itu wajar saja diusulkan,” ujarnya.

Sebelumnya dikutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan "presidential threshold", kemungkinan besar MK juga membatalkan "parliamentary threshold" yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar, Bali,  Senin malam (13/1).

Yusril menuturkan, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen. Selain itu, Yusril menambahkan, keputusan itu juga akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU