> >

Hamid Awaluddin Sebut Kasus Pagar Laut Harus Dibawa ke Ranah Pidana: Ini Penipuan

Peristiwa | 23 Januari 2025, 09:48 WIB
Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Abdul Hamid Awaludin saat ditemui jurnalis KompasTV di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen ilmu hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, menyebut kasus pagar laut harus dibawa ke ranah pidana. Sebab, menurutnya, pembangunannya melibatkan penipuan dan pelanggaran prosedur.

Hal tersebut disampaikan Hamid dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema Dugaan Pagar Laut untuk Proyek Reklamasi, Kamis (23/1/2025).

“Harus dibawa ke pidana, karena ini kan penipuan, ada prosedur hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Dia mempertanyakan keberadaan sertifikat tanpa adanya reklamasi.

“Sertifikat itu di darat, di tanah, bukan di air,” tegas Hamid.

Baca Juga: Hamid Awaluddin: Pagar Laut adalah Deklarasi Ditaklukannya Negara oleh Oligarki

 

Dia pun menilai ada pelanggaran hukum secara sistematis dalam pembangunan pagar laut.

“Karena ada sertifikat hak bangunan dan hak milik perorangan. Anda tahu kan, tidak mungkin ada sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di air. Sertifikat seperti itu adanya di darat, tanah,” ujarnya.

“Nah bagaimana kalau air mau dikonversi, harus ada reklamasi dulu, dan izin reklamasi itu ribet, panjang urusannya,” lanjut Hamid.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU