AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Hukum | 28 Januari 2025, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari Tribunnews.
"Yang dipatsus adalah B (Bintoro) sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, G sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
"Z sebagai kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND sebagai Kasubnit Resmbo Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan
Patsus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Kombes Ade Ary menjelaskan, keempat polisi tersebut telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia pun menyampaikan kasus dugaan pemerasan itu masih terus didalami dan akan diusut secara tuntas.
"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.