> >

Eks Penyidik KPK: Tindakan Kejagung Tepat Melihat Kejanggalan Kasus HGB Pagar Laut

Peristiwa | 29 Januari 2025, 08:02 WIB
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung dinilai telah bersikap tepat dalam merespons penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada kasus pagar laut di Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil Institute 57 yang juga bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito kepada Kompas TV, Rabu (29/1/2025).

“Tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dengan melihat berbagai kejanggalan pada kasus HGB pagar laut tersebut,” ucap Lakso.

Baca Juga: Pengamat: Negara Harus Lindungi Pekerja Migran Indonesia Meski Masuk Malaysia secara Ilegal

Menurut Lakso, Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan untuk menggunakan dua pendekatan dalam penanganan kasus ini. Pertama, dengan melihat potensi suap sebagai petunjuk awal adanya tindakan tidak biasa yang dilakukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara sehingga HGB tersebut dikeluarkan.

“Neksus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensif untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi,” ujar Lakso.

“Sedangkan strategi lainnya adalah potensi pendekatan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dengan menunjukan adanya kerugian keuangan negara akibat penerbitan HGB tersebut. Mengingat adanya potensi hak keuangan negara pada kawasan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Menteri Kelautan Perikanan Tidak Perlu Takut

Kemudian yang kedua, Lakso berpendapat Kejaksaan Agung perlu menunjukkan independensi dan integritas pada penanganan kasus ini.

“Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait komitmen penyelesaian kasus ini,” kata Lakso.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU