> >

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Politik | 30 Januari 2025, 13:31 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid seusai Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Sumber: Antara/Melalusa Susthira K)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang. 

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. 

Baca Juga: Respons soal Namanya Dicatut di Sertifikat HGB Laut Tangerang, Warga: 1 Meter Saja Saya Tak Punya

Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya. Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Ia menjelaskan, delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.

"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. 

Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Usai ke KPK, Hari Ini MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung

Herzaky menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus di Desa Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.
 
"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU