Oditurat Militer II-07 Berencana Hadirkan 20 Saksi di Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil
Hukum | 31 Januari 2025, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Oditurat Militer II-07 Jakarta berencana menghadirkan 20 saksi di persidangan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).
Mengutip pemberitaan Antara, Jumat (31/1/2025), Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebut, mayoritas saksi yang akan dihadirkan berasal dari masyarakat sipil.
"Mayoritas saksi yang akan dihadirkan nanti adalah saksi sipil," ujar Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dari 20 saksi yang rencananya dihadirkan tersebut, 19 di antaranya ada dalam berkas perkara.
Sedangkan satu saksi lainnya merupakan saksi tambahan, yakni Ramli Abu Bakar, rekan dari bos rental yang tertembak pada kejadian tersebut.
Baca Juga: Danpuspomal Benarkan Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil hingga Tewas
Ia menjelaskan, Ramli baru bisa memberikan keterangan pada persidangan karena saat penyidikan berlangsung, yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit akibat terkena tembakan.
"Karena ini kasusnya dipercepat, akhirnya kami memberi saran untuk saksi saudara Ramli yang masih sakit akan kita panggil sebagai saksi tambahan di persidangan," jelasnya.
Ia juga menuturkan, ada kemungkinan saksi akan bertambah, baik saksi memberatkan maupun meringankan.
Namun demikian, dirinya menegaskan, persidangan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara