> >

KPU Kabupaten Serang Tunggu Pedoman Teknis PSU, Bakal Hitung Kebutuhan Anggaran

Rumah pemilu | 26 Februari 2025, 00:50 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, Muhammad Nasehudin, di Serang, Selasa (25/2/2025). (Sumber: Antara/Desi Purnama Sari)

SERANG, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, menunggu pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari KPU RI.

Mengutip pemberitaan Antara, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat dan provinsi.

"Saya kira sudah kita ketahui bersama bahwa keputusannya (Mahkamah Konstitusi) adalah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU,” ucapnya di Serang, Selasa (25/2/2025).

“Oleh karenanya kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi berkaitan dengan teknisnya," kata imbuh Nasehudin.

Ia menyebut jajarannya sudah terlatih untuk melaksanakan pemungutan suara, dan nantinya PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama dengan Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November lalu.

"Dengan waktu 60 hari ini tentu kita harus optimis, penyelenggara kita sudah terlatih. Dan untuk DPT dari Keputusan MK menggunakan DPT yang digunakan pada Pilkada tanggal 27 November 2024" katanya.

Baca Juga: Golkar Banten Berharap Tidak Ada Lagi Cawe-Cawe Menteri Yandri pada PSU Pilkada Serang Mendatang

Mengenai kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU, ia menyebut pihaknya akan melakukan penghitungan terlebih dulu.

Penghitungan itu terkait kebutuhan penyelenggaraan PSU, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan seperti sosialisasi, logistik serta suara suara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU