> >

MK Sebut Mendes Yandri Bantu Istri di Pilkada Serang, Cak Imin: Hati-Hati Jadi Pejabat

Politik | 26 Februari 2025, 07:59 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8/2024). (Sumber: Rio Feisal/Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto yang disebut oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membantu istrinya, Ratu Zakiyah, di Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

Menurut dia, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran untuk Yandri agar hati-hati dalam bersikap ketika menjadi pejabat publik.

"Jadi pelajaran penting ya agar hati-hati sebagai pejabat publik," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Baca Juga: Ratu Zakiyah Batal Menang dan Mendes Yandri Dianggap Cawe-Cawe, Waketum PAN: Tidak Ada Pelanggaran

Cak Imin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nantinya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). 

"Sudah diputuskan oleh MK tentu harus kita taati, karena itu ya persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang," ujarnya. 

MK membatalkan kemenangan istri Mendes Yandri, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. MK memerintahkan KPU menggelar PSU di Kabupaten Serang. 

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Baca Juga: Jawaban Eddy Soeparno PAN soal Putusan MK dan Dugaan Cawe-cawe Mendes Yandri di Pilkada Serang

Hakim meminta KPU untuk mendasarkan pemilih pada PSU sesuai dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU