Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum | 11 Maret 2025, 08:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (20/2/2025).
Salah satu dugaan kejahatan yang dilakukannya adalah tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Lantas, bagaimana kronologi terbongkarnya dugaan kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada ini?
Berikut ini kronologi terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada Fajar, dirangkum dari Kompas.id.
Awalnya, sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur beredar di situs porno Australia.
Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal, hingga kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten, yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar, yang diduga terlibat.
Kemudian, setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kapolres Ngada Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindakan Asusila
Selain memeriksa Fajar, tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.id