> >

Bonus Hari Raya untuk Jutaan Ojol dan Kurir Online, Prabowo: Besaran Disesuaikan Tingkat Keaktifan

Peristiwa | 11 Maret 2025, 08:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pengemudi transportasi online atau ojek online termasuk pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online tampaknya bisa sedikit bernapas lega jelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan imbauan agar perusahaan penyedia jasa ojek daring memberikan bonus hari raya kepada para mitra pengemudi.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Prabowo saat bertemu dengan perwakilan pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, Senin (10/3/2025).

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.

Rincian Kebijakan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait bonus hari raya untuk pengemudi ojol. Pertama, bonus hari raya harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima, Nominal, dan Status Pencairan BLT BBM 2025 di Situs Resmi Kemensos

Kemudian, besarannya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat

Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo dikutip dari Kompas.com.

Latar Belakang Kebijakan

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU