> >

Panglima TNI Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijaga dalam Revisi UU TNI

Politik | 13 Maret 2025, 14:11 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024). (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS TV  – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan supremasi sipil akan tetap dijaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), khususnya dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.  

Menurutnya, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara merupakan bagian dari strategi menghadapi ancaman non-militer.

Namun, hal ini tetap harus dilakukan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi elemen fundamental dalam negara demokrasi.  

Baca Juga: Panglima TNI: UU TNI Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi

"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).    

Agus menyebut, dalam revisi UU TNI, keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil akan tetap dijaga. 

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya.  

"TNI akan tetap menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan profesionalisme militer yang tinggi, memastikan bahwa setiap tugas pokok dijalankan dengan baik," ujarnya.  

Selain itu, Agus menjelaskan  revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. 

Termasuk di dalamnya adalah penyesuaian tugas pokok TNI dan masing-masing matra dalam menghadapi ancaman yang terus berkembang.  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU