> >

Kasatgas Pangan Ungkap Sudah Ada 14 Laporan Polisi Terkait Pelanggaran Minyakita per Rabu Malam

Hukum | 13 Maret 2025, 14:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf (baju putih, berbicara dengan mic) saat meninjau distributor Minyakita di Karawang, Kamis (13/2/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan jumlah laporan polisi terkait kasus kecurangan Minyakita yang diterima pihaknya per Rabu (12/3/2025) malam. 

"Seluruh jajaran kita sampai dengan tadi malam (Rabu malam) jam 12.00, laporan polisi (LP) yang sudah masuk ada 14 LP," tutur Helfi saat peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Kamis (13/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Helfi menuturkan, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti dari berbagai lokasi ditemukannya pelanggaran. 

"Barang bukti, termasuk mesin, ada di beberapa tempat, Purwakarta, Bogor, dan yang kita amankan dari Depok kemarin," ungkapnya. 

Baca Juga: Wamen Pertanian Ungkap Kemarahan Presiden atas Kasus Kecurangan Isi Minyakita

Dalam kesempatan sama, Helfi menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kepara para pelanggar. 

"Kita memberikan tindakan tegas, kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 62, untuk pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 (tahun) '99 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," paparnya. 

Helfi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar dilakukan agar peredaran minyak goreng dapat betul-betul sesuai dengan aturan. 

"Tidak ada yang melakukan penyimpangan, baik dari segi kualitas maupun ukuran," tambahnya. 

Baca Juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Solo dan Surabaya, Botol 1 Liter Isi 960 Mililiter

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU