Ketua Komisi I DPR Jamin Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Politik | 13 Maret 2025, 15:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran ganda TNI seperti di era orde baru atau orba.
Hal ini merespons kekhawatiran berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI.
"Beberapa teman-teman dari LSM sudah kami undang, seperti Setara dan Imparsial. Mereka khawatir dwifungsi ABRI kembali seperti zaman Orba. Kalau menurut saya, semua itu bisa dipagari melalui undang-undang," ujar Utut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: DPR dan Panglima Bahas Revisi UU TNI, Soroti Kekuatan dan Kelembagaan
Menurut dia, perubahan sejarah tidak bisa dikembalikan begitu saja, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.
"Saya minta maaf, saya jauh lebih tua dari adik-adik sekalian. Tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, tapi tidak bisa," katanya.
Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebut bahwa perdebatan terkait aturan tersebut akan dilakukan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dimulai besok.
Ketika ditanya mengenai target penyelesaian sebelum masa reses seperti yang ditargetkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menyatakan pembahasan undang-undang harus dilakukan dengan cermat.
"Kalau kita mengerjakan undang-undang, harus saksama, mulai dari konsep. Misalnya, usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara," ujarnya.
Utut juga menyoroti wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. Namun, menurutnya, secara praktik, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV