> >

Ratusan Warga Binaan LP Sukamiskin Dapat Remisi Termasuk Setya Novanto, Kurangi Penumpukan Tahanan

Peristiwa | 2 April 2025, 10:06 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebut pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Selain itu, remisi diberikan agar menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri guna mewujudkan keadilan restoratif.

Demikian Agus Andrianto merespons remisi yang diberikan kepada narapidana pada momen Idulitri 2025,

“Remisi juga mengurangi overcrowding (penumpukan tahanan) yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” kata Agus sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Rabu (2/4/2025).

Salah satu di antara penerima remisi momen Idulfitri 2025 adalah Koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto. Selain Setya Novanto, ada juga 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Menko PMK: Kenaikan Penumpang Mudik Lebaran 2025 Tinggi, tapi Bisa Terlayani dengan Baik

Sebagai informasi, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, 388 orang di antaranya merupakan narapidana pemeluk agama Islam. Sebelumnya, usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 orang, tetapi baru 288 narapidana yang disetujui.

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi perihal Setya Novanto yang menerima remisi khusus Idul Fitri di tahun ini. Namun, Benny tidak mengetahui berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Setya Novanto.

“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Kapolri Sebut Jumlah Penumpang Pesawat Lebaran 2025 Naik 4,9 Persen

Menurut Benny, 288 penerima remisi mendapatkan potongan beragam mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian, 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan); 17 orang mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); dan 2 orang mendapat potongan 60 hari (2 bulan).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU