A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Pelajar Bunuh Begal

> >

Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Pelajar Bunuh Begal

Berita kompas tv | 22 Januari 2020, 17:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu bahasannya soal pelajar bunuh begal di Malang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas TV/Stefani/Yasir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara seorang pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur masih menjadi pembahasan yang ramai.

Kasus itu kini telah masuk dalam tahapan persidangan di pengadilan negeri setempat.

Baca Juga: Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Berharap ZA Dibebaskan

Yang menjadi ramai dibahas itu adalah soal tuntutannya terhadap pelajar berinisial ZA.

Karena pelajar yang menjadi terdakwa ini dituntut hukuman seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Atas perkara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak sepenuhnya benar.

Karena tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati terdakwa untuk dikembalikan, diserahkan ke panti rehabilitasi sosial atau pidana pembinaan dalam lembaga kesejahteraan sosial anak di Kabupaten Malang.

“Jadi nanti tuntutannya itu (dikembalikan atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial). Bahwa disebut ancamannya ada hukuman mati, iya, ini sebagai alternatif,” ujar Mahfud kepada awak media, di kantornya, Rabu (22/1/2020).

Mahfud menjelaskan, tuntutan tentang alternatif-alternatif itu sampai dikemukakan biasa dalam hukum.

“Jadi jangan didramatisir, orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, tidak dihukum penjara, nanti malah diserahkan ke panti rehabilitasi sosial,” tutur Mahfud.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU