A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 291

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 291
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dilarang Keluar Rumah, Narapidana yang Bebas dari Penjara Program Asimilasi

> >

Dilarang Keluar Rumah, Narapidana yang Bebas dari Penjara Program Asimilasi

Berita kompas tv | 6 April 2020, 19:50 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)

Para narapidana juga telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

"Jadi narapidana dan anak yang diasimilasikan di rumah telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik," kata Nugroho. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19. 

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Narapidana Jalani Asimilasi dan Integrasi di Rumah

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona. 

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," demikian bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU