A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 291

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 291
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Istana: Stafsus Milenial Presiden Andi Taufan Tak Diberi Sanksi, Tapi Dapat Teguran Keras

> >

Istana: Stafsus Milenial Presiden Andi Taufan Tak Diberi Sanksi, Tapi Dapat Teguran Keras

Berita kompas tv | 15 April 2020, 11:34 WIB
CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra. (Sumber: (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA))

JAKARTA, KOMPAS TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral, menyebut Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra tidak diberi sanksi. Namun, bos PT Amartha Mikro Fintek itu mendapat teguran keras.

Teguran itu diberikan menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.

Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan pribadi Andi Taufan.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Minta Maaf karena Surati Camat Demi Bantu Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi: Maksud Saya Baik

Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut maka tak perlu ada sanksi yang diberikan kepada Andi Taufan.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah kesalahan yang dilakukan Andi tak boleh diulangi lagi di kemudian hari.

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi, kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan hal tersebut dikembalikan kepada Andi.

"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU