A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu

> >

Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu

Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 19:39 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

KOMPAS.TV - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono angkat bicara menanggapi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkantor lagi mulai 25 Mei 2020 mendatang.

Menurut dia, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru meminta pegawainya masuk kantor lagi.

Hal yang musti menjadi perhatian besar adalah adanya keputusan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih dulu di setiap wilayah.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya

"Selama sebelum ada keputusan Pelonggaran PSBB, maka tidak boleh karyawan tersebut masuk bekerja," ujar Pandu Riono kepada Kompas.tv, Minggu (17/5/2020).

Adapun apabila di wilayah tersebut sudah ada pelonggaran PSBB, sebaiknya kebijakan berkantor lagi dilakukan bertahap.

"Bila nanti dilonggarkan akan dilakukan secara bertahap, pada tahap 1 akan diizinkan jenis pekerjaan tertentu yang diizinkan kembali bekerja, yaitu jenis pekerjaan yang paling rendah risikonya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pegawai atau karyawan BUMN masuk kantor kembali mulai 25 Mei 2020 mendatang.

Informasi ini tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

Namun, perintah Erick Thohir untuk karyawan BUMN berkantor lagi berlaku bagi karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU