Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya
Berita kompas tv | 18 Mei 2020, 15:46 WIBKOMPAS.TV - Seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, harus mendapat hukuman gara-gara ulah sang istri, SD.
Dia tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook. Akibatnya, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.
Sersan Mayor T sendiri merupakan personel TNI AD yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).
Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari
Hukuman terhadap T diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum.
Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV