A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kabar Baik Rumah Ibadah Sudah Bisa Dibuka, Ini Ketentuannya

> >

Kabar Baik Rumah Ibadah Sudah Bisa Dibuka, Ini Ketentuannya

Berita kompas tv | 30 Mei 2020, 19:22 WIB
Masjid Istiqlal, Jakarta (Sumber: kemenag.go.id)

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul.

Adapun ketentuan bagi masyarkat dalam melaksanakan ibadah maupun kegiatan  sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan juga diatur dalam SE Kemnag No. 5/2020. 

Ketentuan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ada sembilan poin, yakni:

Baca Juga: New Normal di Rumah Ibadah, Seperti Apa Penerapannya?

  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan  sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal  20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU