A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran, Terbanyak dari Kementerian dan Lembaga

> >

KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Lebaran, Terbanyak dari Kementerian dan Lembaga

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 22:01 WIB
Sejumlah barang yang dikemas dalam parsel Lebaran diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/ICHA RASTIKA)

JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 58 laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (29/5/2020).

Dalam data yang diterima, pelaporan gratifikasi lebaran terbanyak datang dari kementerian/lembaga. Tercatat ada 10 kementerian/lembaga dengan 28 laporan.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menjelaskan 58 laporan senilai Rp62,8 juta tersebut berasal dari penyelenggara negara mulai kementerian/lembaga hingga BUMN dan BUMD.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti ASN Soal Gratifikasi Lewat Bingkisan Hari Raya

Laporan dari 11 penyelenggara negara di pemerintah daerah pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yakni 22 laporan dan sisanya lima BUMN dan BUMD melaporkan delapaan gratifikasi terkait lebaran.

Adapun jenis Gratifikasi yang dilaporkan antara lain parsel makanan serta barang pecah belah, voucher dan uang dengan nilai laoran terendah dari Rp50 ribu hingga Rp10 juta

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2020).

Lebih lanjut Ipi menegaskan, KPK mengimbau para penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Baca Juga: Selain Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi 500 Juta

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sambung Ipi, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU