A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Sita Pistol yang Dipakai Anak Buah John Kei Saat Penyerangan di Green Lake City

> >

Polisi Sita Pistol yang Dipakai Anak Buah John Kei Saat Penyerangan di Green Lake City

Berita kompas tv | 26 Juni 2020, 13:28 WIB
Seorang satpam memperagakan reka ulang saat penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (Sumber: (ANTARA FOTO/FAUZAN))

Yusri menjelaskan saat ini polisi sedang mengejar tujuh anak buah John Kei lainnya yang berstatus buron. Sementara lima anak buah John Kei yang sebelumnya buron telah ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Mereka yakni SR atau T menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada Rabu (24/6/2020). SR merupakan salah satu pelaku pembacokan YDR di Duri Kosambi.

Kemudian YPR yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan

Selanjutnya yakni WL, FGU, dan VHL. Ketiganya ditangkap di Kampung Simpang, Cipodas, Cianjur, Jawa Barat.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU