> >

Dalam Perkara Korupsi Alkes, Jaksa KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 6 Tahun Penjara

Hukum | 30 Juni 2020, 09:22 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Terima Kartu Kredit dari Wawan, Jennifer Dunn Beli Kosmetik dan Tiket Konser Rp 20 Juta

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU KPK, Rony Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (29/6/2020).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Wawan, yakni tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Rony. seperti dilansir Antara.

Adapun hal yang meringankannya, Wawan bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, sedang menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dan akan diproses hukum pula dalam perkara suap terhadap petugas atau pimpinan Lapas Sukamiskin.

Pada kasus di persidangan kali ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012. 

Kemudian dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 triliun dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

Dalam perkara TPPU, Wawan pun dinilai telah melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 yang mencapai Rp 479 miliar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU