> >

Kantong Plastik Sekali Pakai Mulai Besok Dilarang Digunakan di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Berita kompas tv | 30 Juni 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung mulai besok (Rabu 1 Juli 2020), secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga: Tukar Sampah Plastik, Dapat 1 Paket Sembako

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut. 

"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," tutur Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020). 

Menurut Arief, pasar tradisional menjadi salah satu sektor yang difokuskan pelarangan plastik karena berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

"Setiap hari pasar tradisional di Ibu Kota menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah," ujarnya. 

Arief mengklaim telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada pedagang dan pembeli di pasar. 

Mulai dari diskusi bersama para pedagang hingga membagikan kantong belanja ramah lingkungan. 

"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," ucap Arief.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Belanja di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Pemrpov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk kegiatan berbelanja di Ibu Kota. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai,” kata Kepala Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta pada Rabu (7/6/2020).

Andono menuturkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dengan adanya pergub tersebut, kata Andono, maka mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menyediakan dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU