Oknum Polisi Pukuli Anaknya, Diduga Dipicu Orang Ketiga dalam Rumah Tangga
Peristiwa | 26 Juli 2020, 09:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dugaan kekerasaan yang dilakukan oknum polisi terhadap anaknya, Aurellia Renatha viral di media sosial.
Aurellia Renatha mengaku dianiaya Ayahnya seusai membuka telepon genggam yang diduga berisi pesan singkat Ayahnya dengan orang ketiga di dalam rumah tangga orangtuanya.
Aurellia kemudian me-mention akun @divpropampolri dan mempertanyakan apakah anggota Polri diperbolehkan memiliki istri dua.
“Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya nggak boleh dua ya,” tulis Aurellia.
Baca Juga: Polisi Ungkap 3 Keanehan Sikap Editor MetroTV Sebelum Tewas Diduga Bunuh Diri
Aurellia Renatha menuturkan dalam postingan di Instagram dirinya tidak sendiri mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku. Ibu dan saudaranya, dituturkan Aurellia juga turut mendapat penganiayaan dari Ayahnya.
“Aku, mamaku, dan @hdllinddh kita bertiga digebukin sama papaku dan barang buktinya dihancurin sama dia. Please lah bantu aku up ke @divpropampolri,” pinta Aurellia.
Pada postingan itu, Aurellia menyebutkan nama Novi sebagai pengganggu rumah tangga orangtuanya. Perempuan bernama Novi diceritakan Aurellia baru dikenal Ayahnya beberapa bulan.
Aurellia menyampaikan saat kejadian, dirinya sudah mencoba meminta pertolongan satpam. Namun Aurellia menuturkan satpam tidak berani membantu karena mengetahui Ayahnya seorang polisi.
Baca Juga: Tega! Keluarga Pukul Petugas Corona hingga Luka-luka dan Pingsan!
“Minta tolong sama satpam tapi pada nggak berani karena papaku polisi. Berarti kalau polisi bisa dengan bebas mukulin keluarganya gitu ya? Bukannya seharusnya polisi melindungi mengayomi?,” tulis Aurellia
Dalam instastory di Instagram, Aurellia menunjukkan foto bagian pipi dan kaki akibat kekerasan yang diterimanya. Atas dasar itu, Aurellia pun meminta Ayahnya diberhentikan sebagai anggota Polri.
“Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang-orang, dzolim,” ujar Aurellia.
Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Awi mengatakan Polri jika benar ada oknum polisi yang melakukan penganiayaan, selain kode etik, pelaku bisa dijerat pidana.
"Kasus seperti ini bisa kita kenakan kode etik profesi Polri/KEPP dan pidana itu," kata Awi.
Baca Juga: Heboh Sekte Pemuja Setan di Kampus Bandung Merujuk Itenas Mendadak Viral, Begini Duduk Perkaranya
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV