> >

Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto akan Tuntut Muannas Alaidid Rp145 Triliun

Update corona | 4 Agustus 2020, 11:52 WIB
Hadi Pranoto saat mencoba ramuan herbal yang diklaimnya bisa menyembuhkan Covid-19 (3/8/2020) (Sumber: KOMPASTV/ WULAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Hadi Pranoto, pria yang mengaku telah menemukan obat virus corona atau Covid-19 mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp145 triliun.

Tuntutan tersebut bakal dilayangkan Hadi Pranoto karena tak terima dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid.

“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).

Baca Juga: Resmi! Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.”

Hadi mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang melaporkannya ke polisi yakni Muannas Alaidid. Namun begitu, dia mengaku siap bila dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling," kata Hadi.

Hadi Pranoto sebelumnya bersama penyanyi Anji dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Baca Juga: IDI: Obat Penangkal Covid-19 Milik Hadi Pranoto Perlu Pembuktian

Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU